JURNAL SOREANG - Ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diblokir penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Terkait hal ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 silam.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG," beber Whisnu dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Polisi: Aliran Dana Capai Rp1,1 Triliun
"Artinya, seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Whisnu melanjutkan, pembayaran pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan.
Menurutnya, hal ini menjadi dasar adanya tindak pidana asal, yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.