Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Yayasan

- 3 November 2023, 10:34 WIB
Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Yayasan
Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Yayasan /Pmj/

JURNAL SOREANG - Sempat menjadi sorotan beberapa bulan terakhir, akhirnya Panji Gumilang alias (APG) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling ulang yayasan atau tindak pidana awal penggelapan uang yayasan (TPPU).

Penetapan tersangka, pada Kamis, 2 November 2023 kemarin, telah dikonfirmasi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Menurut Bareskrim Polri, keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Makin Lengkap! Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lengkapi Fasilitas Pelayanan Masyarakat di IKN

"Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut APG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis, 2 November 2023, dikutip dari Antaranews.

Lebih lanjut dijelaskan dalam kasus tersebut Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) itu terbukti mengajukan pinjaman kepada salah satu bank.

Namun, uang tersebut masuk ke rekening pribadi dan digunakan oleh dirinya sendiri.

Sementara cicilan pinjaman tersebut, lanjut dia, dibayarkan dari uang hasil Yayasan Pesantren Indonesia yang dipimpin dirinya.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x