JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareksrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimana Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangkanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa Panji Gumilang pada Kamis 9 November 2023.
Baca Juga: Tingkatkan Penjualan UMKM: 7 Tips Co-branding Efektif
"(Panji Gumilang) panggilannya Kamis," ucap Whisnu dalam keterangannya, Senin 6 November 2023.
Ia menambahkan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu akan diperiksa di Bareskrim Polri.
Karenanya, lanjut Whisnu, langkah koordinasi dengan kejaksaan akan dilakukan untuk menghadirkan Panji Gumilang dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Bandung Siap Meriahkan Tahun 2024 dengan 10 Event Unggulan