JURNAL SOREANG - Tersangka Panji Gumilang diketahui terlibat dugaan perkara tindak pidana yayasan dan penggelapan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu.
"Yang kedua adalah proses penyelidikan kasus korupsi terhadap dana BOS," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.
Baca Juga: KPU Tetapkan 268 Orang Masuk Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pulau Morotai
Whisnu menjelaskan, tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut masih menunggu penghitungan kerugian yang ditimbulkan.
Nantinya setelah penghitungan kerugian tersebut selesai dilakukan, lanjutnya, kasus dugaan korupsi dana BOS akan ditingkatkan status penanganannya.
"Terkait dana BOS, masih dalam proses penghitungan kerugian negara. Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, kita tingkatkan ke penyidikan dan diproses selanjutnya," tegas Whisnu.
Baca Juga: Alex Tirta Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Hari Ini: Irit Bicara dan Bawa Empat Pengacara