Pinjam Rp73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan

- 8 November 2023, 22:46 WIB
Pinjam Rp73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan
Pinjam Rp73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan /PMJ News

Diberitakan sebelumnya, ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diblokir penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 silam.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG," beber Whisnu dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.

Baca Juga: Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK: Terbukti Langgar Kode Etik Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres

"Artinya, seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Whisnu melanjutkan, pembayaran pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan.

Menurutnya, hal ini menjadi dasar adanya tindak pidana asal, yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

Baca Juga: Pengendara Fortuner Bawa Pedang Samurai di Rancaekek Bandung Berhasil Diamankan, Polisi: Pelaku Mabuk

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah