"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing asset terhadap beberapa aset dan rekening," papar Whisnu.
Ia menyebut, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan Rp73 miliar tersebut berasal dari berbagai sumber, salah satunya iuran para santri.
"Jadi, untuk dana yayasan, ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak ya (pendapatan yayasan)," ucap Whisnu.
Baca Juga: Viral Pengendara Fortuner Bawa Pedang Samurai di Rancaekek Bandung, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
"Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang