Polisi Teruskan Proses Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Dicabut, Kenapa?

- 21 September 2023, 20:49 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri tetap mengusut kasus dugaan penistaan atau penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, meski ada pencabutan laporan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan alasan pihaknya meneruskan proses hukum kasus Panji Gumilang.

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut bukan delik aduan dan bukan kasus yang bisa berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.

Baca Juga: Laporan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Benarkah? Ini Penjelasan Bareskrim

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," tutur Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 21 September 2023.

Ia menjelaskan, delik biasa atau bukan delik aduan berarti kasusnya dapat diproses langsung oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari korban.

Karena itu, ia memastikan bahwa pihaknya tetap memproses kasus tersebut meski laporan sudah dicabut.

Baca Juga: Walbertus Natalius Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Alasannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x