TPRH: Usulkan Moratorium Penempatan Anggota TNI dan Polri di Objek Vital Nasional

- 16 September 2023, 13:10 WIB
TPRH: Usulkan Moratorium Penempatan Anggota TNI dan Polri di Objek Vital Nasional
TPRH: Usulkan Moratorium Penempatan Anggota TNI dan Polri di Objek Vital Nasional /

JURNAL SOREANG - Tim Percepatan Reformasi Hukum (TPRH) yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memberlakukan moratorium penempatan anggota TNI dan Polri di objek-objek vital nasional (obvitnas).

Dalam rekomendasinya kepada Presiden, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyarankan agar moratorium ini berlaku sampai adanya hasil kajian independen mengenai aturan, kebijakan, prosedur, dan implementasi penempatan personel polisi dan militer untuk pengamanan objek vital nasional.

Rifqi Sjarief Assegaf, Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Nasional, menjelaskan bahwa penempatan TNI/Polri untuk pengamanan objek vital telah didiskusikan di Kelompok Kerja Lingkungan Hidup. 

Baca Juga: KPK Bergerak! Sertifikasi Tanah Pemda: Langkah Cegah Korupsi dan Lindungi Aset Daerah

Moratorium ini diusulkan karena adanya kekhawatiran terhadap eskalasi konflik yang mungkin terjadi. 

Selain itu, perlu juga dilihat apakah keberadaan institusi tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang ada. 

Hal ini terutama berlaku untuk pengamanan TNI-Polri di objek vital nasional yang melibatkan perusahaan swasta.

Baca Juga: Tanggapan Tito Karnavian Terkait Imbau ASN Menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Tim Percepatan Reformasi Hukum juga merekomendasikan pembentukan tim independen yang akan melakukan kajian ulang mengenai penempatan polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional serta aktivitas korporasi terkait. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x