KPK Bergerak! Sertifikasi Tanah Pemda: Langkah Cegah Korupsi dan Lindungi Aset Daerah

- 16 September 2023, 12:45 WIB
KPK Bergerak! Sertifikasi Tanah Pemda: Langkah Cegah Korupsi dan Lindungi Aset Daerah
KPK Bergerak! Sertifikasi Tanah Pemda: Langkah Cegah Korupsi dan Lindungi Aset Daerah /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong sertifikasi tanah milik pemerintah daerah (pemda) guna menghindari hilangnya aset. 

Tanah yang tidak bersertifikat rentan dikuasai oleh pihak lain, bahkan penguasaan tanah tersebut dapat dilegalkan jika pihak tersebut mengajukan penerbitan sertifikat.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa tidak atau belum jelasnya status hukum aset pemda menjadi titik lemah dalam berbagai kasus korupsi. Namun, dengan sertifikasi tanah, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggandeng pihak swasta.

Baca Juga: Tanggapan Tito Karnavian Terkait Imbau ASN Menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Alex mengungkapkan contoh lemahnya pengamanan aset daerah yang terjadi di Jakarta. 

Pemda DKI membeli tanah yang ternyata belum disertifikat namun tercatat sebagai aset salah satu dinas. Sayangnya, ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi dan mengeluarkan sertifikat.

"Kita harus berhati-hati dalam mengamankan aset karena nilainya yang cukup besar," tegasnya.

Baca Juga: Gaya Fashion! Tren Rambut dengan Pita Akan Memikat Dunia Mode Tahun 2024

A Fathoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyebutkan peran penting sejumlah pihak dalam pengamanan aset daerah, terutama tanah. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x