Krido Suprayitno Kembalikan Uang Gratifikasi Senilai Rp 1,1 Milyar ke Kejati DIY

- 25 Agustus 2023, 07:47 WIB
Tumpukan uang gratifikasi Krido Suprayitno di depan petugas Kejati DIY
Tumpukan uang gratifikasi Krido Suprayitno di depan petugas Kejati DIY /Uut

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –   Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari Krido Suprayitno, tersangka kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman.

 

Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY itu menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar. “Ini pengembalian yang kelima kalinya dari tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Kamis 24/8/23.

 

Pengembalian pertama pada Selasa 18 Juli 2023 kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY  sebesar Rp 300 juta, selanjutnya kedua pada Selasa 1 Agustus 2023 sebesar Rp 1,3 miliar, ketiga pada Rabu 9 Agustus 2023 sebesar Rp 300 juta dan keempat pada Selasa 15 Agustus 2023 sebesar Rp 700 juta. Sehingga total pengembalian Krido sebesar Rp 3,7 miliar.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 4,7 M, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka

Pada Senin 17 Juli 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka atas nama Krido Suprayitno. Ia tersangkut perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Catur Tunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

 

Penetapan tersangka, dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Krido pun ditahan sejak 17 Juli 23 lalu di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x