Terima Gratifikasi Rp 4,7 M, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka

- 17 Juli 2023, 20:29 WIB
Kridho Suprayitno digelandang petugas untuk dijeboskan ke Rutan Yogyakrata
Kridho Suprayitno digelandang petugas untuk dijeboskan ke Rutan Yogyakrata /Kejati DIY

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA – Setelah digeledah kantor dan rumahnya pada Rabu (12/7/23) yang lalu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Kridho Suprayitno, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Senin (17/7) ini.

 

Krido diduga menerima gratifikasi dari perusahaan pengembang sebesar Rp 4,7 miliar, terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY 

“Selanjutnya tersangka Kridho Suprayitno dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 agustus 2023 di Rutan Kelas II a Yogyakarta,” kata Herwatan.

 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x