Tersangka dalam kapasitasnya sebagai kadis Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY sebenarnya mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka membiarkannya, padahal seharusnya ia menggunakan kewenangannya dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Baca Juga: Kejati Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY
Berdasarkan peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Nomor 1 tahun 2017, Dispetaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Saksi Robinson Saalino memberi gratifikasi kepada tersangka antara lain dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp 4,52 milyar.
Kedua bidang tanah tersebut, oleh saksi sudah dibalik nama menjadi atas nama tersangka Krido Suprayitno.
Baca Juga: Buka Investasi Bodong Teller BRI Yogyakarta Ditahan Kejati
Tak hanya dua bidang tanah, saksi juga mentransfer uang melalui bank ke rekening tersangka dan isteri tersangka yang jumlahnya mencapai Rp 211.603.640. Uang tersebut kemudian sudah dipakai oleh tersangka hingga saldo akhir di bank tinggal Rp 3.506.