“Tersangka telah merugikan keuangan negara yang dalam hal ini adalah Kas Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,9 miliar dan menerima gratifikasi hingga Rp 4,7 miliar,” kata Herwatan. ***
*) Ikuti terus dan share informasi Anda di edia sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang