JURNAL SOREANG - Sistem integrasi online OSS untuk mendaftarkan usaha terutama UMKM, memudahkan para pelaku usaha dalam pengurusan administrasi dan operasional.
Dengan OSS para pelaku usaha bisa mengurus sendiri penerbitan NIB dan dokumen-dokumen penunjang operasional usaha lainnya, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi repot berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lainny hanya untuk mengurus berkas perizinan.
Apa saja perizinan yang dapat diurus melalui sistem oss.go.id?
Baca Juga: Cara Mudah Top Up Saldo Gopay dan Dapatkan Bonus Menarik!
1. Izin Lokasi Usaha
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin lokasi melalui sistem OSS. Caranya, dengan login ke sistem oss.go.id kemudian mengisi form pernyataan komitmen izin lokasi.
Apabila lokasi yang dicantumkan sudah sesuai dengan peruntukan ruangnya, sistem oss akan otomatis menerbitkan izin lokasi usaha yang dibutuhkan.
2. Izin Lingkungan
Setiap usaha yang berkaitan dengan kewajiban Amdal, atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, harus memiliki izin lingkungan sebagai persyaratan operasionalnya.