Perizinan Apa Saja didalam Sistem OSS? Simak Penjelasannya

- 24 Juli 2023, 21:22 WIB
ilustrasi bisnis
ilustrasi bisnis /Pixabay

Baca Juga: Siap Berubah Nasib, 3 Shio Ini Dapat pekerjaan Baru, Gaji Lebih Cuan,Karir Makin Moncer Rezekinya Lancar Jaya!

Izin ini bisa diajukan melalui sistem OSS dengan mengisi form pernyataan komitmen penyelesaian UKL-UPL atau Amdal dalam jangka waktu yang ditentukan.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Perizinan ini diberikan oleh Pemda Kota/Kabupaten kepada pemilik bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan gedung baru, pengubahan, perluasan, pengurangan, dan perawat bangunan renovasi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Seru di Netflix untuk Hibur Akhir Pekan Kamu, Apa Saja?

Izin mengukan IMB melalui sistem OSS dilakukan dengan cara pengisian pernyataan komitmen menyelesaikan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kepemilikan IMB ini tidak wajib, apabila bangunan gedung usaha berada didalam Kawasan ekonomi khusus (KEK), Kawasan Industri, KPBPB, dan gedung proyek pemerintah atau proyek strategis nasional.

4. Izin Usaha

Sebelum memulai usaha, sebagai persiapan seperti yang diamanahkan Pasal 38, PP Nomor 24 Tahun 2018, pemilik usaha perlu mengurus izin usaha terlebih dahulu.

Baca Juga: September 2023 Masa Jabatan Ridwan Kamil Berakhir, Jokowi: Ya Sudah Ada Satu Sampai Duua Nama

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Pedoman OSS Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah