JURNAL SOREANG - Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap atau ACT di Bandung terseret dugaan melakukan pelanggaran bahkan disebut-sebut belum miliki izin.
ACT cabang Kota Bandung, Jawa Barat juga menjadi sorotan seiring mencuatnya dugaan kasus tersebut.
Baru-baru ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyatakan bahwa ACT belum memiliki izin untuk beroperasi dalam menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi.
Adapun Kantor ACT di Kota Bandung berada di Jalan Lodaya, Kota Bandung.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin ACT terkait adanya dugaan pelanggaran.
Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung, Ajat Munajat mengatakan bahwa ACT belum pernah melakukan pengurusan izin.
"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 7 Juli 2022.