Ingat! NIB Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Catat Caranya di Sini

- 24 Juli 2023, 17:38 WIB
ilustrasi dokumen perusahaan.
ilustrasi dokumen perusahaan. /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha yang dijalankan, kini bisa didapatkan dengan mudah tanpa harus melibatkan notaris.

NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha ketika akan mengurus perizinan seperti izin lokasi, izin lingkungan, IMB dan lain-lainnya.

Langkah-langkah mendapatkan NIB melalui OSS:

1. Jika anda sudah memiliki akun aktif OSS, lakukan login menggunakan username dan password yang didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Adakah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan Agustus 2023? Cek Isi SKB 3 Menteri Terbaru!

2. Lakukan pengisian data diantaranya data perusahaan yang berisi, nama pemegang saham, kepemilikan modal usaha, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas bea dan perpajakan.

3. Jika bidang investasi yang Anda input tidak memenuhi syarat yang ditentukan aftar Negatif Investasi (DNI), OSS akan mengirim notifikasi untuk permintaan mengubah jenis bidang usaha.

4. Jika data sudah sesuai, NIB akan diterbitkan oleh sistem OSS untuk anda gunakan, jika diperlukan NIB bisa diterbitkan bersama dokumen penerbitan lainnya, seperti NPWP, RPTKA, BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, Fasilitas Fiskal dan Izin Usaha.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Pedoman OSS Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x