JURNAL SOREANG - Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan bahwa timnya telah menerima sejumlah uang senilai 1,8 juta USD atau sekitar Rp27 miliar dari Irwan Hermawan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail. Namun, status dan asal-usul uang tersebut masih sedang diselidiki lebih lanjut.
Kuntadi mengatakan bahwa status hukum uang sebesar Rp27 miliar tersebut masih belum jelas. Pihaknya masih mengkaji apakah uang tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, atau sebagai uang temuan yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” kata Kuntadi dikutip dari laman antaranews.com kamis, 13 Juli 2023.
Kuntadi menjelaskan bahwa penting bagi mereka untuk menetapkan status hukum uang tersebut, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda tergantung apakah uang tersebut merupakan penyerahan, temuan, atau alat bukti.
Dalam rangka itu, pihaknya telah meminta keterangan dari Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, untuk mengungkap asal-usul uang tersebut.
Dengan memperoleh keterangan dari kuasa hukum, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai sumber dan maksud dari uang tersebut.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Undang Saksi Ahli Agama Guna Usut Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Hal ini akan membantu dalam penentuan status hukum yang tepat dan langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya.