Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung : Belum Jelas Sumber dan Kedudukannya

- 13 Juli 2023, 18:58 WIB
Ketut Sumedana, Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) dan Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) dari Kejaksaan Agung RI memberikan keterangan kepada wartawan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail terkait penyerahan uang sebesar Rp27M
Ketut Sumedana, Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) dan Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) dari Kejaksaan Agung RI memberikan keterangan kepada wartawan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail terkait penyerahan uang sebesar Rp27M /Antara

JURNAL SOREANG - Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan bahwa timnya telah menerima sejumlah uang senilai 1,8 juta USD atau sekitar Rp27 miliar dari Irwan Hermawan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail. Namun, status dan asal-usul uang tersebut masih sedang diselidiki lebih lanjut.

Kuntadi mengatakan bahwa status hukum uang sebesar Rp27 miliar tersebut masih belum jelas. Pihaknya masih mengkaji apakah uang tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, atau sebagai uang temuan yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” kata Kuntadi dikutip dari laman antaranews.com kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: MPLS 2023: 38 Teka-Teki Ospek Lengkap dengan Jawabannya di Sini, Ada Ikan 24 Karat, Keju Berputar, Ketombe

Kuntadi menjelaskan bahwa penting bagi mereka untuk menetapkan status hukum uang tersebut, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda tergantung apakah uang tersebut merupakan penyerahan, temuan, atau alat bukti.

Dalam rangka itu, pihaknya telah meminta keterangan dari Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, untuk mengungkap asal-usul uang tersebut.

Dengan memperoleh keterangan dari kuasa hukum, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai sumber dan maksud dari uang tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Undang Saksi Ahli Agama Guna Usut Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Hal ini akan membantu dalam penentuan status hukum yang tepat dan langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x