“Tanpa kejelasan asal-usul, kaitannya dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukkan dengan begitu saja,” ujar Kuntadi.
Setelah melakukan pemeriksaan pada Maqdir Ismail hari ini, Kuntadi menjelaskan pihaknya telah memperoleh informasi bahwa uang sebesar 1,8 juta USD tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S.
Baca Juga: Rumah Selebgram dan Tiktokers Michael Rendy Dibobol Pencuri, Begini Kronologi dan Nasib Rendy
“Bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S, tapi latar belakang dan hasilnya antara lain bahwa kata dia sampai hari ini kami tidak tahu,” ucap Kuntadi.
Kuntadi mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail di Kemang dengan tujuan mencari bukti terkait pihak yang melakukan penyerahan uang tersebut.
Setelah pemeriksaan, Maqdir Ismail memberikan keterangan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan tindakan itikad baik dari kliennya, Irwan Hermawan, dalam membongkar kasus korupsi mega proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Wow Mantap Banget! 7 Rekomendasi Tempat Batagor di Bandung yang Enak dan Lezat untuk Disantap
Maqdir menjelaskan bahwa uang sebesar 1,8 juta USD yang diserahkan memiliki nilai setara dengan lebih dari Rp27 miliar berdasarkan kurs rupiah sebesar Rp15 ribu.
Dia juga menyatakan bahwa uang tersebut diterima oleh pihaknya dari seseorang yang berniat membantu Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
“Orang itu tidak menyebut sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” jelas Maqdir.***