JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terkait hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah ahli agama.
Para saksi ahli agama tersebut berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Jadwal Lengkap MPL ID S12 Hari Ini: Cek Format, dan Cara Nonton Turnamen Esports MLBB di Sini
"Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 13 Juli 2023.
Ia menuturkan, pelaksanaan permintaan keterangan terhadap sejumlah ahli agama itu akan dilakukan pada hari ini, Kamis 13 Juli 2023.
Selain ahli agama, tambah Ramadhan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari dua ahli lain, yakni ahli ITE dan ahli sosiologi.
Baca Juga: Pembunuh Remaja di Pangalengan Bandung Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara