Geledah Rumah Mertua Tersangka Andhi Pramono, KPK Temukan Sejumlah Dokumen Transaksi Keuangan

- 13 Juli 2023, 17:46 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sebuah rumah terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Diketahui, rumah yang berlokasi di Batam, Kepri, tersebut merupakan tempat tinggal mertuanya.

"KPK sudah selesai menggeledah satu lokasi di wilayah Batam yang merupakan rumah kediaman mertua tersangka AP," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Undang Saksi Ahli Agama Guna Usut Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Penyidik KPK, tambahnya, melakukan penggeledahan di rumah mertua Andhi Pramono pada Rabu 12 Juli 2023 kemarin.

Andhi Pramono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan milik Andhi Pramono.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MPL ID S12 Hari Ini: Cek Format, dan Cara Nonton Turnamen Esports MLBB di Sini

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x