1. Waktu selesainya pekerjaan dibatasi
2. PHK sesuai dengan perjanjian yang ditentukan
3. Perusahaan tidak wajib membayar pesangon.
PKWTT
Sebagai perjanjian kerja karyawan tetap
1. Tidak ada batas waktu atau bisa bekerja sampai masa pensiun atau meninggal dunia
2. Apabila ditengah masa kerja terjadi PHK wajib melalui proses penyelesaian di Pengadilan perselisihan hubungan industrial
3. Karena istilahnya dapat bekerja seumur hidup di perusahaan tersebut, maka didalam PKWTT masa percobaan boleh diterapkan
Baca Juga: Top 4 SMA Negeri dengan Skor UTBK Tertinggi di Kabupaten Temanggung, Cek untuk Referensi PPDB 2023
Lebih lanjut mengenai perjanjian kerja, peraturannya dapat dilihat dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan.***