Konsultasi Hukum: Bagaimana Hukumnya Pekerja yang Diberi Syarat Masa Percobaan? Simak Penjelasannya

- 30 Mei 2023, 19:58 WIB
ilustrasi kontrak kerja
ilustrasi kontrak kerja /Pixabay/

1. Waktu selesainya pekerjaan dibatasi

2. PHK sesuai dengan perjanjian yang ditentukan

3. Perusahaan tidak wajib membayar pesangon.

Baca Juga: Beberapa Pejabat Dilaporkan ke KPK, Risdal: Mesti Ada Penjelasan, Khawatir Berdampak ke Pelayanan dan Investasi

PKWTT
Sebagai perjanjian kerja karyawan tetap

1. Tidak ada batas waktu atau bisa bekerja sampai masa pensiun atau meninggal dunia

2. Apabila ditengah masa kerja terjadi PHK wajib melalui proses penyelesaian di Pengadilan perselisihan hubungan industrial

3. Karena istilahnya dapat bekerja seumur hidup di perusahaan tersebut, maka didalam PKWTT masa percobaan boleh diterapkan

Baca Juga: Top 4 SMA Negeri dengan Skor UTBK Tertinggi di Kabupaten Temanggung, Cek untuk Referensi PPDB 2023

Lebih lanjut mengenai perjanjian kerja, peraturannya dapat dilihat dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x