Konsultasi Hukum: Bagaimana Hukumnya Pekerja yang Diberi Syarat Masa Percobaan? Simak Penjelasannya

- 30 Mei 2023, 19:58 WIB
ilustrasi kontrak kerja
ilustrasi kontrak kerja /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Pertanyaan umum yang seringkali muncul dialami oleh pekerja baru saat menandatangani kontrak kerja, diantaranya mengenai syarat dari perusahaan untuk menjalani masa percobaan selama 3 bulan.

Bila pekerja berada diposisi ini dan merasa bingung harus menerima syarat tersebut atau tidak, terlebih dahulu simak penjelasan berikut ini:

Pekerja di Indonesia sebaiknya mempelajari dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK. Agar lebih memahami hak dan kewajiban yang kita dapatkan saa menjadi karyawan.

Jawaban untuk posisi diberikan syarat masa percobaan selama 3 bulan, dapat dilihat pada Pasal 35 ayat (1) dan (2) dari PP tersebut, yang menjelaskan bahwa syarat masa percobaan selama 3 bulan, yang tertulis maupun disampaikan secara lisan tidak boleh diberlakukan pada pekerja jenis Perjanjian Kerja Waku Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Terkait Revitalisasi Pasar, IWPC dan Pemdes Ciparay Gelar Audensi di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung

Penjelasan PKWT dan PKWTT

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menjelaskan perbedaan paling dasar PKWT dan PKWT sebagai berikut:

PKWT
Perjanjian atau kontrak bagi karyawan kontrak dan pekeja lepas

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x