JURNAL SOREANG - Kegiatan lembur adalah waktu bekerja yang melebihi dari ketentuan yang dirumuskan dalam peraturan Kemnaker.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 23 dan 24, waktu kerja dalam satu minggu normalnya 40 jam dengan skema 7 jam selama 6 hari kerja, atau 8 jam selama 5 hari kerja.
Melebihi waktu yang diatur dalam PP No 35/2021 maka disebut dengan lembur, yang berlaku untuk semua perusahaan kecuali sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Penting untuk diketahui, perusahaan hanya boleh menerapkan sistem lembur paling lama 4 jam dalam satu hari dan tidak diperbolehkan melebihi 18 jam seminggu.
Baca Juga: Film Live Action Barbie Bakal Rilis, Ini Dia Profil Ryan Gosling dan Margot Robbie
Prosedur
1. Perintah untuk lembur dari atasan atau pengusaha disampaikan tertulis berbentuk surat atau media elektronik.
2. Perintah lembur harus disetujui olah pekerja yang diperintahkan