Respon Keras Pengesahan Permenaker, Aliansi Upah Dasar Asia: Upah Buruh yang Dipotong Harus Diganti Pemerintah

- 31 Maret 2023, 03:47 WIB
Ilustrasi upah buruh. Aliansi Upah Dasar Asia atau AFWA mengusulkan pemerintah mengganti upah yang dipotong sebesar 25 % pasca pengesahan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Ilustrasi upah buruh. Aliansi Upah Dasar Asia atau AFWA mengusulkan pemerintah mengganti upah yang dipotong sebesar 25 % pasca pengesahan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. /Pixabay/Users/Sumba Stori/

JURNAL SOREANG - Komponen buruh memberikan respon beragam atas pengesahan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, utamanya pasal soal pengesahan pemotongan upah sebesar 25 %.

Aliansi Upah Dasar Asia atau AFWA, mengklaim upah 25 % yang dipotong, seharusnya diganti oleh Pemerintah, sebagai bentuk perlindungan negara kepada buruh.

Pada 8 Maret 2023 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menandatangani Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

 

Beberapa bagian dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mendapat sorotan dari publik.

Pasal 8 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menjadi yang paling disorot, utamanya oleh buruh. Pada Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini, ada ketentuan soal pemotongan upah.

Disebutkan, upah buruh yang bekerja di perusahaan berbasis ekspor, bisa mendapatkan pemotongan upah sebesar 25 %.

“ Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima,” dikutip dalam dalam Pasal 8 ayat 1 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga: Beredar gambar Sindiran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Pocong Cairkan Dana JHT

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x