JURNAL SOREANG - Komponen buruh memberikan respon beragam atas pengesahan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, utamanya pasal soal pengesahan pemotongan upah sebesar 25 %.
Aliansi Upah Dasar Asia atau AFWA, mengklaim upah 25 % yang dipotong, seharusnya diganti oleh Pemerintah, sebagai bentuk perlindungan negara kepada buruh.
Pada 8 Maret 2023 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menandatangani Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Beberapa bagian dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mendapat sorotan dari publik.
Pasal 8 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menjadi yang paling disorot, utamanya oleh buruh. Pada Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini, ada ketentuan soal pemotongan upah.
Disebutkan, upah buruh yang bekerja di perusahaan berbasis ekspor, bisa mendapatkan pemotongan upah sebesar 25 %.
“ Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima,” dikutip dalam dalam Pasal 8 ayat 1 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Baca Juga: Beredar gambar Sindiran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Pocong Cairkan Dana JHT