Hakim tidak diperkenankan untuk berasumsi atau bertindak eksploratif diluar ruang lingkup perkara yang diajukan.
Contoh kasus:
Penggugat meminta hak utang piutang kepada tergugat yang dicantumkan didalam surat gugatan bagian fundamentum petendi dan menuntut pelunasan piutang pada bagian petitum.
Baca Juga: Serie A : Napoli Diprediksi akan Takluk dari Inter Milan, Berikut Skornya
Peran hakim pada kasus ini hanya untuk memeriksa kebenaran adanya hutang berdasarkan bukti, serta menjatuhkan putusan yang menghukum tergugat untuk melunasi piutang.
Sifat pasif disini artinya hakim tidak berkenan menjatuhkan hukuman dengan menambahkan pembayan bunga beserta ganti rugi.
3. Persidangan Bersifat Terbuka
Sifat persidangan diharuskan terbuka untuk umum, kecuali pada pemeriksaan perkara bersifat privasi seperti perzinahan, perceraian atau persidangan yang melibatkan anak dibawah umur.
Selain dari pada perkara yang disebutkan, wajib untuk bersifat terbuka agar objektivitas hakim terjamin dengan pemeriksaan yang bisa disaksikan oleh siapa saja.