JURNAL SOREANG - Perkara hukum bidang perdata dalam praktiknya berkaitan dengan subjek orang dan keluarga sebagai pelaku.
Selain itu, Kebendaan, waris, perikatan serta pembuktian dan kadaluarsa sebagai bidang yang diatur didalamnya.
Dalam cakupan yang lebih luas, hukum perdata meliputi perihal perkawinan, kekayaan, utang piutang, perselisihan hak, perjanjian dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Bundesliga : Augsburg Diprediksi Sports Mole akan Keok dari Borussia Dortmund, Berapa Skornya?
Wilayah hukum perdata beradi di Pengadilan Negeri, penggugat sebagai subjek yang akan mendaftarkan perkara ke pengadilan, wajib untuk membawa surat gugatan dan permohonan terhadap tergugat.
jika kasi Baru diproses setelahnya, perkara memasuki agenda dan tahapan berikut ini:
Mediasi
Sidang pertama adalah agenda mediasi, hakim akan mengupayakan para pihak yang bersengketa untuk berdamai.
Apabila perdamaian berhasil, maka putusan yang dikeluarkan hakim adalah putusan perdamaian. Apabila sebaliknya, perkara akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.