Anak Hukum Wajib Tau! Berikut 7 Asas dalam Hukum Acara Perdata, Simak Agar Tidak Gagal Faham

- 21 Mei 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi buku KUHP yang menjadi dasar dalam penangan perkara di pengadilan
Ilustrasi buku KUHP yang menjadi dasar dalam penangan perkara di pengadilan /Tangkapan layar Shopee

JURNAL SOREANG - Setiap ilmu pengetahuan mempunyai asas, menurut terminologinya Asas adalah pedoman dan prinsip dasar untuk mengetahui arti kebenaran ilmu pengetahuan yang dipelajari.

Begitu pun dengan ilmu hukum, pengertian mudahnya asas hukum adalah landasan bagi lahirnya suatu peraturan hukum.

Dalam ranah hukum acara perdata, sebagai hukum yang mengatur prosedur pelaksanaan hukum perdata di Indonesia, juga terdapat Asas-asas yang dijadikan sebagai landasan hukum.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan! Ini Fakta Menarik Molen Kasetra Suami Enzy Storia yang Punya Gelar Terpandang

Simak penjelasan berikut ini:

1. Asas Hakim Bersifat Menunggu

Seorang hakim tidak akan secara tiba-tiba terlibat dalam sebuah perkara perselisihan, dalam hal ini penggugat yang merasa berkepentingan untuk memperoleh hak dan keadilan.

Hal tersebut harus mengajukan tuntutan dalam bentuk surat gugatan yang ditujukan ke Pengadilan. Barulah proses penyelesaian sengketa akan dimulai.

2. Hakim Bersifat Pasif

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Teori & Praktek Peradilan Perdata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x