Apa Perbedaan Upaya Hukum Biasa dan Istimewa dalam Perkara Perdata? Berikut Penjelasannya

- 21 Mei 2023, 17:52 WIB
ilustrasi pengadilan tempat menerima pengajuan upaya hukum
ilustrasi pengadilan tempat menerima pengajuan upaya hukum /Pixabay

JURNAL SOREANG - Para pihak yang bersengketa, Penggugat dan Tergugat dalam perkara perdata yang telah mendapatkan keputusan dari Hakim, masih bisa mengajukan upaya hukum apabila salah satu diantaranya merasa tidak puas dengan ketatapan Hakim.

Upaya hukum yang dilakukan atas pertimbangan hakim sebagai manusia biasa, yang juga tidak luput dari keliru dan kelemahan, dapat diajukan permintaan pemeriksaan ulang pada tingkatan persidangan yang lebih tinggi.

Didalam hukum perdata upaya hukum terdiri dari dua jenis:

Baca Juga: Inilah 10 Hero Meta Mobile Legends Terbaik 2023 Season 28, Berguna Banget dalam Push Rank!

1. Upaya Hukum Biasa
(Banding, Perlawanan/Verzet, Kasasi)

2. Upaya Hukum Istimewa
Penijauan Kembali, Perlawanan/Denderverzet)

Upaya Hukum Biasa

Keputusan hakim yang tidak dapat diterima oleh salah satu pihak dapat dilakukan permohonan banding.

Asalkan permohonan diajukan tidak melebihi batas waktu 14 hari setelah keputusan hakim dibacakan. Dan keputusan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Teori & Praktek Peradilan Perdata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x