Pengenaan biaya kepada pihak yang berperkara adalah wajib, sebagai administrasi pedaftaran dan pengurusan pemanggilan tergugat oleh kepaniteraan.
Biaya perkara dibayar dimuka oleh penggugat sebagai pendaftar, namun pada akhir persidangan, apa bila penggugat dinyatakan menang bisa menunut tergugat untuk mengganti biaya selama persidangan yang telah dikeluarkan.
7. Tidak Harus Diwakilkan
Dalam benak orang awam, biasanya urusan dengan hukum dan pengadilan memerlukan bantuan dari Advokat untuk mewakili.
Baca Juga: Simak! Berikut 6 Alasan Kenapa Kamu Harus Nonton Drakor W-Two World, Rating Tinggi Ini Kata Netizen
Sebenarnya didalam asas tidak mengharuskan para pihak untuk diwakili. Sehingga para pihak yang berkepentingan bisa maju sendiri di Pengadilan Perdata.***