Anak Hukum Wajib Tau! Berikut 7 Asas dalam Hukum Acara Perdata, Simak Agar Tidak Gagal Faham

- 21 Mei 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi buku KUHP yang menjadi dasar dalam penangan perkara di pengadilan
Ilustrasi buku KUHP yang menjadi dasar dalam penangan perkara di pengadilan /Tangkapan layar Shopee

Pengenaan biaya kepada pihak yang berperkara adalah wajib, sebagai administrasi pedaftaran dan pengurusan pemanggilan tergugat oleh kepaniteraan.

Biaya perkara dibayar dimuka oleh penggugat sebagai pendaftar, namun pada akhir persidangan, apa bila penggugat dinyatakan menang bisa menunut tergugat untuk mengganti biaya selama persidangan yang telah dikeluarkan.

7. Tidak Harus Diwakilkan

Dalam benak orang awam, biasanya urusan dengan hukum dan pengadilan memerlukan bantuan dari Advokat untuk mewakili.

Baca Juga: Simak! Berikut 6 Alasan Kenapa Kamu Harus Nonton Drakor W-Two World, Rating Tinggi Ini Kata Netizen

Sebenarnya didalam asas tidak mengharuskan para pihak untuk diwakili. Sehingga para pihak yang berkepentingan bisa maju sendiri di Pengadilan Perdata.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Teori & Praktek Peradilan Perdata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah