Anak Hukum Wajib Tau! Berikut 7 Asas dalam Hukum Acara Perdata, Simak Agar Tidak Gagal Faham

- 21 Mei 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi buku KUHP yang menjadi dasar dalam penangan perkara di pengadilan
Ilustrasi buku KUHP yang menjadi dasar dalam penangan perkara di pengadilan /Tangkapan layar Shopee

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Komang Teguh, Pemain Timnas U-22 yang Disorot Publik di Final SEA Games 2023

4. Audiet Alteram Partem (Mendengarkan dua belah pihak)

Meskipun penggugat merupakan pihak yang menuntut keadilan, hakim tidak boleh memihak.

Dalam agenda penyerahan alat bukti, kedua nelah pihak wajib hadir di persidangan. Sama halnya dengan keterangan yang diungkapkan, hakim harus mendengarkan pihak penggugat dan tergugat.

5. Putusan Disertai Alasan-alasan

Pembacaan amar oleh hakim harus memuat argumentasi yang menguatkan, tentang mengapa keputusan tersebut diambil.

Hal ini kembali pada objektivitas dan tanggungjawab yang mempertaruhkan kewibawaan pengadilan.

Baca Juga: Punya Aura Kepemimpinan, 2 Shio ini Berpotensi Sukses, Pembawa Banyak Keberuntungan

6. Biaya Beracara

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Teori & Praktek Peradilan Perdata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah