JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian kembali menetapkan belasan orang menjadi tersangka kasus mafia tanah.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang menjadi tersangka. Dimana, 13 orang diantaranya merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan, diantaranya sebagian besar telah adalah ditahan,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 18 Juli 2022.
Dijelaskannya, dari 13 orang pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) dan 7 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang meliputi 13 orang pegawai BPN, yang terdiri atas 6 pegawai tidak tetap, dan 7 ASN,” bebernya.
Ditambahkannya, untuk para tersangka lainnya dalam kasus ini adalah 2 orang yang merupakan ASN pemerintahan, lebih tepatnuya 2 orang Kepala Desa.
Selain itu, tambahnya, 1 orang dari jasa perbankan, dan 12 orang yang berasal dari masyarakat sipil turut menjadi.
“Dari 30 orang tersangka, yang diamankan 25 orang dan lima orang tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.