Kembali Bertambah! Polisi Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Diantaranya Oknum Pegawai BPN

- 18 Juli 2022, 20:02 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian kembali menetapkan belasan orang menjadi tersangka kasus mafia tanah.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang menjadi tersangka. Dimana, 13 orang diantaranya merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan, diantaranya sebagian besar telah adalah ditahan,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: 8 Pemain Top Gratisan Serie A 2022-2023, Mulai 2 Nama Beken di Juventus hingga Eks Striker Mahal Real Madrid

Dijelaskannya, dari 13 orang pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) dan 7 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang meliputi 13 orang pegawai BPN, yang terdiri atas 6 pegawai tidak tetap, dan 7 ASN,” bebernya.

Ditambahkannya, untuk para tersangka lainnya dalam kasus ini adalah 2 orang yang merupakan ASN pemerintahan, lebih tepatnuya 2 orang Kepala Desa.

Baca Juga: Masih Mandul Gol, Darwin Nunez Diminta untuk Tidak Perlu Membela Diri Karena Jurgen Klopp Sudah Mewakilinya

Selain itu, tambahnya, 1 orang dari jasa perbankan, dan 12 orang yang berasal dari masyarakat sipil turut menjadi.

“Dari 30 orang tersangka, yang diamankan 25 orang dan lima orang tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x