Mafia Tanah di Jakarta Timur Diringkus, Polisi Sebut Kerugian Korban Capai Rp2,1 Miliar

- 11 Desember 2021, 06:08 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menunjukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu saat menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. /PMJ News/
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menunjukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu saat menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Seorang tersangka mafia tanah berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah hukum Jakarta Timur (Jaktim).

Terkait kasus mafia tanah ini, jajaran Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang tersangka berinisial AP (48). 

Pelaku diduga merampas tanah dan bangunan, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga orang warga. Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tanah dengan modus memalsukan akta jual-beli (AJB).

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan, Polisi Pastikan Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir Bukan Komplotan Mafia

"Akta notarisnya memang ada, tetapi ketika penandatanganan atau ketika penyerahan itu (AJB), dia memalsukan tandatangan korban, sehingga terjadi pemalsuan," ungkap Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 10 Desember 2021.

Erwin menuturkan, tindak penipuan dan penggelapan ini dilakukan tersangka sejak Januari 2019. Salah satu korban merasa tertipu karena tanah yang dijanjikan bukan milik tersangka.

"AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu. Tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain, sehingga korban mengadukan tersangka," terangnya.

Baca Juga: Dugaan TPPU Pada Aset Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Usut dan Dalami Aliran Dana Para Tersangka

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x