125 PNS Terlibat Kasus Mafia Tanah, Wamen ATR Minta Tanah Dipakai dan Dirawat Secara Nyata

- 27 November 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Jurnal Soreang/Pixabay/Mohamed_hassan

JURNAL SOREANG - Sebanyak 125 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tercatat terlibat langsung dalam kasus mafia tanah.

Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengatakan sebanyak 32 pegawai sudah mendapat hukuman berat, 53 pegawai mendapat hukuman disiplin, dan 40 pegawai mendapat hukuman ringan.

"Presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN. Yang mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang," ungkap Surya Tjandra dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus, Sudah Tayang di WeTV, Jangan Sampai Ketinggalan

Terkait hal ini, Surya Tjandra mengingatkan berkenaan peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak melakukan tersebut.

Seperti lanjut Surya, saat bidang tanah milik seseorang tidak dipakai, hanya ditelantarkan, atau hanya disimpan dengan niat investasi.

Berdasarkan itu, Surya mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.

“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil,” paparnya.

Baca Juga: Mantap! Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR Bentuk Satgas Anti Mafia

“Memang bagaimana pun, prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN," pungkas Surya Tjandra.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x