Bongkar Komplotan Mafia Tanah, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Perangkat Desa

- 31 Desember 2021, 05:34 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno saat menunjukkan barang bukti berupa sertifikat saat ekpose kasus. /PMJ News/
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno saat menunjukkan barang bukti berupa sertifikat saat ekpose kasus. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Satuan reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), berhasil mengungkap komplotan mafia tanah.

"Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menangkap 10 orang tersangka merupakan komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 28 Desember 2021.

Setyo menjelaskan, dari 10 orang tersangka yang diamankan pihak kepolisian, salah satunya adalah oknum perangkat desa berinisial MH.

Baca Juga: Mafia Tanah di Jakarta Timur Diringkus, Polisi Sebut Kerugian Korban Capai Rp2,1 Miliar

"Kesepuluh tersangka berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Para tersangka telah telah melakukan hal ini terhitung sejak tahun 2012 sampai 2015," paparnya.

Tersangka MH kata Setyo, merupakan mantan kepala desa Bendung di Kabupaten Serang. Dalam aksinya, tersangka MH dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN.

AKBP Setyo menyebut, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan modus penipuan berikut menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan, Polisi Pastikan Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir Bukan Komplotan Mafia

Tersangka MH kata Setyo, memalsukan akta otentik tersebut sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya di pemerintahan desa.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x