Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapuskan? Begini Penjelasan Korlantas Polri

- 17 Juli 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi. Korlantas Polri baru-baru ini mengusulkan agar biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN2 dihapuskan.
Ilustrasi. Korlantas Polri baru-baru ini mengusulkan agar biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN2 dihapuskan. /

 

JURNAL SOREANG – Kebijakan terkait pembayaran biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) menyita perhatian sejumlah pihak.

Pasalnya, baru-baru ini pihak Korlantas Polri mengusulkan agar biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor dihapuskan.

Usul Korlantas Polri terkait biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN2 dihapuskan tersebut bukan tanpa alasan.

Terkait hal itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Tak Hanya WhatsApp, Inilah Daftar Puluhan Platform Digital Termasuk Medsos Terancam Diblokir Kominfo

"Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBN2 kita usulkan kenapa tidak dihapus saja," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 17 Juli 2022.

Menurut Yusri, saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengganti nama kendaraan bermotor mereka lantaran khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Hal itu membuat keterangan pada berkas masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x