JURNAL SOREANG - Kabar baik untuk warga Jawa Barat yang tengah mengalami kesulitan dan memiliki tunggakan dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, Pemprov Jabar menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar di akun instagram resminya, Jumat 25 Juni 2022.
Baca Juga: TiPS CINTA: 15 Kata-Kata Cinta dan Motivasi Slogan yang Keren Abis, Pembangkit Gairah Hidup
"Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang jugaaa.. ????
.
Bestie yang dari kemaren udah pada nanyain:
"Min.. Pemutihan kapan?"
"Min.. Bener gak sih ada Pemutihan lagi?"
"Hoax ga ini?"
.
MinDa beri kepastian nih..
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN TAHUN 2022
Hadir lagiiii..
.
Periode Pembayaran,
Mulai 1 Juli 2022
sampai 31 Agustus 2022.
.
Cepetan manfaatin Yuks.."
Adapun sejumlah keuntungan dari program tersebut adalah berupa pembebasan denda PKB hingga diskon untuk pengurusan balik nama.
Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari program Pemutihan PKB kali ini:
1. BEBAS denda PKB
2. BEBAS Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ke-2