Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapuskan? Begini Penjelasan Korlantas Polri

- 17 Juli 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi. Korlantas Polri baru-baru ini mengusulkan agar biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN2 dihapuskan.
Ilustrasi. Korlantas Polri baru-baru ini mengusulkan agar biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN2 dihapuskan. /

"(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol," katanya.

Baca Juga: Viral! Warganet Makan Nasi Padang hingga Rp8 Jutaan? Struk Tagihan Jadi Sorotan di Media Sosial

Selain itu, Yusri juga mengatakan bahwa hal tersebut akan berimbas padaketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan e-TLE.

Penindakan tersebut, lanjutnya, tidak efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.

"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," tandasnya.

Berdasarkan informasi tak sedikit pemilik kendaraan bermotor belum melakukan balik nama dengan alasan biaya yang harus dikeliuarkan mahal.

Baca Juga: Update Harga Emas 17 Juli 2022 Hari Ini: Tetap Bertahan tapi Buyback Turun Rp1000? Cek Selengkapnya!

Sehingga, banyak orang yang memutuskan untuk menunda proses balik nama kendaraan tersebut.

Dengan adanya usulan Korlantas Polri terkait penghapusan biaya balik nama tersebut, disambut baik oleh masyarakat.

Namun hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah belum memberikan tanggapan terkait usulan Korlantas Polri tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah