JURNAL SOREANG - Mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, Pemprov Jabar menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat pembayaran di rentang waktu tersebut.
Adapun syarat umum yang diminta adalah:
- STNK asli
- e-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).
Sedangkan persyaratan khusus untuk pajak 5 tahunan: