Cek Persyaratan Ini agar dapat Pembebasan Denda dan Tunggakan di Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 25 Juni 2022, 14:30 WIB
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/

JURNAL SOREANG - Mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, Pemprov Jabar menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat pembayaran di rentang waktu tersebut.

Adapun syarat umum yang diminta adalah:

Baca Juga: HORE Gratis! Bebas Denda hingga Tunggakan di Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat

- STNK asli

- e-KTP asli

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Sedangkan persyaratan khusus untuk pajak 5 tahunan:

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x