JURNAL SOREANG - Warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa sedikit bernafas lega, karena pemprov memberi sejumlah keringanan dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Meskipun demikian, mekanisme pembayaran pajak tetap harus ditempuh sesuai prosedur.
Adapun mekanisme yang harus dilakukan oleh para wajib pajak adalah:
1. Wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan
2. Wajib pajak melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif
3. Wajib pajak menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran
4. Petugas melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ
5. Petugas melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB