Penyidik Limpahkan Tahap II Affiliator Binary Option Indra Kenz ke Kejari Tangsel, Ternyata Ini Alasannya

- 25 Juni 2022, 08:56 WIB
Penyidik ungkap alasan pelimpahan tahap II affiliator binary option Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan.
Penyidik ungkap alasan pelimpahan tahap II affiliator binary option Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan. /Instagram/@kabarbintaro./

Yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu hingga saat ini para korban affiliator binary option yang berinisiatif membentuk paguyuban tengah menantikan keadilan.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x