JURNAL SOREANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI digeruduk para korban affiliator binary option Indra Kenz pada Selasa, 20 Juni 2022.
Aksui yang dilakukan oleh para korban affiliator binary option Indra Kenz yakni mendesak Kejagung agar proses hukum tersangka tetap berlanjut dan segera berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Maru Nazara dan M. Rizki kepada pihak Kejagung sebagai perwakilan korban affiliator binary option Indra Kenz.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Puspenkum, Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022 juga mengonfirmasi kehadiran dua perwakilan korban affiliator binary option Indra Kenz tersebut.
"Kami telah menerima 2 orang perwakilan korban Platform Binary Option sekitar pukul 13:30 WIB,” katanya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa pihajk Kejagung melalui Jakta Peneliti telah berkoordinasi dengan Dittipeksus Bareksim Polri dalam menanganai kasus affiliator binary option Indra Kenz.