JURNAL SOREANG – Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan bahwa pelimpahan tahap II affiliator binary option Binomo Indra Kenz dilaksanakan di Kejaksaan Negeri atau Kejari Tangerang Selatan.
Hal tersebut nmenandai babak baru kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.
Menurut penjelasan Karta, pelimpahan tahap II affiliator binary option Binomo Indra Kenz dilakukan pihak penyidik pada Jumat, 24 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Ridwan Kamil Berencana Kurban di Gaza Palestina atas Nama Eril dan Keluarga
“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan, pagi jam 9an,” kata Karta.
Sebelumnya, pihak penyidik menerima surat pemberitahuan dari Kejagung bahwa berkas perkara affiliator binary option Binomo Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P.21 pada Kamis, 23 Juni 2022 sekira pukul 18.20 WIB.
Selanjutnya, pihak penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Dlam pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejari yakni mencakup tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz dan aset yang telah disita oleh penyidik dari affiliator binary option Binomo Indra Kenz.
Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 25 Juni 2022, bukan tanpa alasan pihak penyidik melimpahkan kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan Karta, hampir semua saksi perkara binary option Binomo berdomisili di Tangerang Selatan.
Sebagai informasi, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ninary option Binomo.
Di antaranya yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Kasus binary option Binomo tersebut dilaporkan telah merugikan 108 korban dengan total senilai Rp73,1 miliar.
Atas kasus tersebut, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.
Selanjutnya affiliator binary option Binomo Indra Kenz disangkakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu hingga saat ini para korban affiliator binary option yang berinisiatif membentuk paguyuban tengah menantikan keadilan.***