Berkas Perkara Indra Kenz Tersangka Kasus Binary Option Binomo Dinyatakan Lengkap, Ini Langkah Kejagung

- 24 Juni 2022, 12:20 WIB
Berkas Perkara Indra Kenz Tersangka Kasus Binary Option Binomo Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Indra Kenz Tersangka Kasus Binary Option Binomo Dinyatakan Lengkap /PMJ News/

JURNAL SOREANG - Berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo, dinyatakan telah lengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kejagung, berkas perkara Indra Kenz sudah lengkap secara formil dan materil (P-21).

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Terkuak! Sisi Kelam Dunia Sepak Bola, Mafia Judi Bola Online Gaet Oknum Pemain hingga Manajer

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," papar Ketuty Sumedana.

Karena itu, ungkapnya, dengan telah dinyatakan lengkap, maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, untuk selanjutnya seluruh barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan ke pengadilan.

"Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Manantang Tapi Menyenangkan, DImana Letak Kesalahan Gambar? Fokus dan Kecerdasanmu Diuji!

Dijelaskannya, usai proses P21 selesai, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan.

"Nantinya hal ini, selanjutnya akan diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x