Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 25 Juni 2022, bukan tanpa alasan pihak penyidik melimpahkan kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan Karta, hampir semua saksi perkara binary option Binomo berdomisili di Tangerang Selatan.
Sebagai informasi, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ninary option Binomo.
Di antaranya yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Kasus binary option Binomo tersebut dilaporkan telah merugikan 108 korban dengan total senilai Rp73,1 miliar.
Atas kasus tersebut, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.
Selanjutnya affiliator binary option Binomo Indra Kenz disangkakan pasal berlapis.