JURNAL SOREANG - Pendiri robot trading Viral Blast Global Karya, Putra Wibowo, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah resmi menerbitkan DPO terhadap laki-laki yang bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur itu.
"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Cerita Dibalik Kemenangan Aleix Espargaro di MotoGP Argentina 2022, Ternyata Sempat Ingin Pensiun
Dijelaskan Ramadhan, Putra Wibowo menjadi DPO atas keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.
"Dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," sambungnya.
Seperti diketahui, empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global, ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.
Adapun keempatnya adalah RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo.
Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.