Kabar Terbaru Kasus Robot Trading Viral Blast, Putra Wibowo ditetapkan sebagai DPO Bareskrim Polri

- 4 April 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi trading, Terkait Robot Trading DNA PRO 122 Korban Laporkan Owner, Founder dan Co Founder ke Bareskrim Polr, Kerugian 7 Milyar
Ilustrasi trading, Terkait Robot Trading DNA PRO 122 Korban Laporkan Owner, Founder dan Co Founder ke Bareskrim Polr, Kerugian 7 Milyar /Pexels

JURNAL SOREANG - Setelah sempat menghebohkan publik karena membongkar keburukan dari perusahaannya sendiri Viral Blast.

Sebelumnya Putra Wibowo menyebarkan sebuah video yang menyatakan bahwa Robot Trading Viral Blast memakai sistem Ponzi.

Dan uang dari para member tidak dipakai untuk trading kepada broker, tetapi hanya pakai gali lobang tutup lobang saja.

Baca Juga: Cek Fakta! Rans Cilegon FC Dikabarkan Akan Mendatangkan Mantan Pemain Piala Dunia Ronaldinho

Keuntungan para member di dapat dari member baru, Putra Wibowo menyebutkan dirinya di khianati oleh owner lainnya.

Putra Wibowo dalam videonya menyebutkan bahwa Robot Trading Viral Blast akan scam.

Sang owner Robot Trading Viral Blast kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh Bareskrim Polri.

"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin April 2022.

Baca Juga: Pasti Nyesel! 3 Wanita Cantik Ini Pernah Tolak Cristiano Ronaldo, Kapten Timnas Portugal di Piala Dunia 2022

Ramadhan menyebut, Putra Wibowo menjadi DPO atas keterlibatannya dalam  tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x