JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri telah menelusuri aset-aset tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan investasi bodong melalui robot trading Viral Blast.
Sejauh ini jumlah aset yang sudah disita dari kasus robot trading Viral Blast senilai Rp90,2 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sejumlah rekening yang diduga hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU dari tersangka robot trading Viral Blast.
Baca Juga: Ayo Simak! Olahraga Dapat Hilangkan Depresi
Gatot juga menambahkan, sebanyak 50 rekening dengan total Rp14,6 M dan 5 akun Indosat yang tersebar pada 5 rekening bank sudah disita PPATK.
"Ada pula 5 akun aset indodax yang tersebar pada 5 rekening bank. Jika dikonversi ke dalam rupiah jumlah sekitar Rp1,5 miliar," kata Gatot, Jumat 1 April 2022.
Jumlah aset yang ditemukan terus bertambah, menurut informasi, Bareskrim Polri bersama PPATK kembali memblokir dana sejumlah Rp74.115.902.189.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Pablo Gavi Pencatat Rekor di Timnas Spanyol sang Calon Bintang Piala Dunia!
Garot pun menambahkan rekening saat ini yang sudah diblokir senilai lebih dari Rp90 Miliar.
"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp90.258.932.000 miliar," ujar Gatot.