Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.
Baca Juga: Jarang Diketahui! Berikut 4 Kejutan Besar yang Akan Terjadi di Piala Dunia 2022 Qatar
Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000. ***