Simak! Komisi III DPR RI Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan 11 Calon Hakim Agung

- 21 September 2021, 10:57 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa.
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa. /Jurnal Soreang/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Komisi III DPR RI menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon Hakim Agung selama dua hari, mulai Senin, 20 September 2021, sampai Selasa, 21 September 2021.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir dan Pangeran Khairul Saleh secara bergantian memimpin uji kelayakan dan kepatutan ini dengan memegang prinsip keterbukaan, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Selanjutnya, voting akan dilakukan oleh Anggota Komisi III untuk menentukan siapa saja calon Hakim Agung yang lolos.

Baca Juga: Waspadai Fenomena Balas Dendam Wisatawan, Puan Maharani: Jangan Sampai Bablas

Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa menanyakan kepada calon Hakim Agung Kamar Pidana, Dwiarso Budi Santiarto beberapa kasus yang sempat menyita perhatian publik.

Sebagai informasi, Dwiarso merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Selain Dwiarso, ada empat hakim lain yang juga turut menangani perkara itu, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Supriansa juga menyinggung kasus lain yang pernah ditangani Dwiarso, yaitu kasus sengketa lahan di Jawa Tengah dan kasus korupsi eks Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Baca Juga: Anggota Komisi VIII Bukhori Yusuf Kutuk Serangan Terhadap Tokoh Agama di Tangerang dan Makassar

"Menurut saudara, kira-kira faktor-faktor dan analisa apa kira-kira yang bisa dipergunakan sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi?" tanya Supriansa, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Senin, 20 September 2021.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dwiarso menyatakan, dirinya hanya berpegangan pada hukum acara dan hukum materiil saat sedang menangani perkara.

"Kuncinya begini, Pak. Kami tidak menjelaskan secara rinci membahas kasus di sini. Tapi intinya, setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya hukum acara dan hukum materiilnya. Kalau pidana, itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," jelas Budi.

Berikut adalah nama-nama 11 calon Hakim Agung yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tren Perbaikan dalam Penanganan Kasus Covid-19 di Tanah Air Cukup Bagus

Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)

Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)

Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama).***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x